Monday, October 2, 2017

Apasih yang dimaksud dengan "PRAPERADILAN"

  
Gambar dari: (news.akurat.co)

       Pada saat ini ada berita hangat yang mengguncang seantera jagat dunia maya Indonesia. Apa itu? Ya! menangnya Bapak Setya Novanto pada Praperadilan, dimana banyak pihak yang menilai adanya kejanggalan pada proses putusan dari Hakim Ketua Praperadilann yakni Cepi Iskandar. Bagaimana bisa? Yang padahal KPK sudah menyerahkan 200 alat bukti yang meyakinkan bahwa Bapak Setya Novanto ini memang terbukti bersalah. 

  Ternyata eh ternyata Hakim Ketua Cepi Iskandar menegaskan bahwa KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto. Selain itu, bukti yang diajukan bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan sendiri untuk perkara Novanto, tetapi dalam perkara lain. Hakim menilai, hal itu tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam perundang-undangan maupun SOP KPK. Dikutip dari situs (https://tirto.id/alasan-hakim-menangkan-gugatan-praperadilan-setya-novanto-cxv9).

   Jadi intinya apasih proses "PRAPERADILAN" itu? Yap Praperadilan adalah suatu bentuk wewenang untuk mengawasi terhadap pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan pokok perkara.

      Lalu apasih yang diperiksa didadalam Praperadilan itu? Pada praperadilan ada beberapa yang harus diperiksa, antaralain:
  • Sah atau tidaknya proses penangkapan
  • Sah atau tidaknya penahanan
  • Sah atau tidaknya Pengehentian Penyidikan
  • Sah atau tidaknya Penuntutan
  • Sah atau tidaknya Ganti Rugi
  • Sah atau tidaknya Rehabilitasi
        Namun tidak cuma itu, ada beberapa proses atau tahap dalam PRAPERADILAN yakni:
  1. Permintaan pemeriksaan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan alasan-alasan permohonan praperadilan.
  2. Lalu di Register kepada Panitera.
  3. Ditetapkan oleh Ketua Pengadilan tunggal. 
  4. 3 hari setelah ditetapkan oleh Hakim, maka digelarkanya sidang pertama.
  5. Dalam 7 hari maka pemeriksaan harus sudah diputus.
  6. Putusan Praperadilan tidak dapat dibanding.
        Yap jadi itu sekilas tentang apa yang dimaksud dengan Praperadilan, saya harap anda bisa lebih mengerti dengan proses didalam persidangan. Karena kita pada hakikatnya adalah suatu representatif dari fiksi hukum yang dimana kita dianggap tau dan mengerti akan Hukum. 

      Jadi jangan cuma sekedar taunya "Papa udah sembuh" aja yaa hehehe... Jadi setidaknya kita mengetahui mengapa Papa bisa sembuh (?). 

        Sekian potingan pada kali ini, saya harap untuk anda bisa berpartisipasi dalam membangun blok ini dengan cara like, komen dan share. Dan saya mohon maaf jika masih banyak ada kekurangan dan bisa anda kasih kritik dan saran pada kolom komentar terkait kekurangan tersebut.

Wallahul Muwafiq Ila Aqwamith Thoriq


Saturday, September 30, 2017

Apa sih yang dimaksud dengan Korupsi?



   


Assalamualaikum Wr.wb

   Baru-baru ini ada sebuah kasus korupsi yang saya akui sebagai kasus kelas kakap. Tidak bisa dipungkiri banyak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Yang paling mencengangkanya adalah ada tokoh-tokoh penting strategis negara yang sedang di dalam proses pemeriksaan yang dimana jika benar mereka terbukti terlibat dalam Kasus tersebut akan memberikan dampak buruk bagi citra Indonesia dimata dunia khususnya dimata rakyat Indonesia sendiri. 

  Terkait dengan itu saya akan memberikan sedikit beberapa definisi daripada Korupsi itu sendiri. Mennurut KBBI Korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, sedangkan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan; melawan hukum, memperkaya diri orang/ badan lain yang merugikan keuangan/ perekonomian negara. 

  Adapula menurut salah satu Akademisi sekaligus pendiri organisasi pengetahuan sosial serta politikus Malaysia yang bernama Syeh Hussein Alatas mengatakan Korupsi ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan dengan akibat yang diderita oleh rakyat. Dapat disimpukan bahwa Korupsi ini ialah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau suatu korporasi (badan hukum) dalam meraih keuntungan dengan cara penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang mengakibatkan ketidak makmuran bagi rakyat. 

  Seperti yang kalian ketahui bahwa Korupsi ini sudah meraja lela di Indonesia. Menurut saya yang menjadi latar belakang daripada pelaku korupsi melakukan tindak pidana korupsi ialah berawal dari faktor manusiawi yang dimana manusia tidak akan pernah puas dengan apa yang telah mereka capai dan dapatkan. Dan juga hakikatnya  manusia itu terkadang semua sama, tidak selamanya konsisten pada pendirianya untuk selalu melakukan perbuatan yang baik, yang dimaksud bahwa semua orang pernah berkomitmen untuk tidak melakukan Korupsi tetapi pada akhirnya akan terjerumus juga. Karena semua perbuatan jahat atau melawan hukum terkadang bukan semata-mata sudah direncanakan tetapi juga terkadang karena adanya kesempatan. so?? waspadalah.. waspadalah..

  Sudah banyak kasus di Indonesia yang memang membuat geram para netizen, salah satunya ialah yang baru-baru ini. Ayoh tebak apa?

  Iyak benar sekali yaitu Kasus Korupsi Mega proyek E-KTP

 Kasus terbaru yang mengguncang seantera Nusantara ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. WOW! Kasus korupsi ini dianggap sebagai korupsi berjamaah yang menyeret banyak nama pejabat di DPR RI.

  Pada Kasus tersebut sempat  menyeret tokoh besar negara yakni Ketua DPR RI bapak Setya Novanto sebagai status tersangka. WOW! Yang pada akhirnya status tersangka nya dinyatakan tidak sah menurut hakim Cepi Iskandar yang menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh bapak Setya Novanto.

  Banyak pihak yang kecewa pada peristiwa tersebut, pasalnya KPK sudah mengajukan 200 barang bukti ke pengadilan tetapi pada akhirnya hakim pun memutuskan Setya Novanto tidak sah sebagai tersangka. Dengan demikian lantas pihak mana yang harus disalahkan? tidak ada yang harus disalahkan. Kita harus tetap menghormati intitusi peradilan dan tugas yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

  Jadi pada dasarnya Korupsi adalah perbuatan yang banyak tidak disukai oleh masyarakat, lain hal nya pada pelakunya yang senantiasa dengan mulus melancarkan perbuatanya tanpa memperdulikan orang disekitarnya yang merasa dirugikan. Oleh sebab itu kita sebagai netizen sekaligus rakyat yang mencintai tanah air ini harus mengetahui apa itu yang dimaksud dengan korupsi, agar nantinya kita bisa menilai perbuatan mana yang dapat dikategorikan sebagai Korupsi dan mana yang bukan.

  Sekian postingan saya kali ini, mohon maaf jika masih banyak kekurangan dan bisa tulis di kolom komentar jika anda suka atau tidak suka pada postingan ini. Sekian dan terimakasih

  Wallahul Muwafiq Ila Aqwamith Thoriq

Apasih yang dimaksud dengan "PRAPERADILAN"

   Gambar dari: ( news.akurat.co )        Pada saat ini ada berita hangat yang mengguncang seantera jagat dunia maya Indonesia. Apa...